Telkomflash, manajemen tak becus / mencoba nipu?

Oke, akhir2 ini Telkomsel dengan produk telkomflash-nya mendapat perhatian cukup besar dari netter. Saya yang juga salah satu pelanggan layanan tersebut juga kecewa berat. Kenapa? Ya karna sunat massal terhadap kuota yang mencapai 75% dari janji awal, yaitu 2 GB menjadi 500 MB. Terang saja para user marah-marah, memaki-maki, mengutuk, dan sebagainya atas aksi yang dilakukan oleh telkomsel. Pada saat promo mereka memberikan janji surga, setelah diikat kontrak, dengan seenak perut mereka memangkas kuota.
Kemarin (12-10-09), Indonesia Telecommunication Users Group melaporkan direktur telkomflash atas tindak pidana pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Wah mungkin ini yang menyebabkan pihak telkomflash segera mengembalikan kuota 2 GB kepada pelanggan yang telah kontrak 1 tahun hingga masa kontrak habis, sedangkan yang tidak kontrak, hanya mendapat 2 GB hingga akhir Oktober 09.
Dari kasus ini sebenarnya apa yang terjadi? Apakah dari awal pihak telkomflash mencoba menipu user yang dikiranya masih blum melek hukum? Atau dari managementnya yang tidak becus ngurus bandwidth?
Yang jelas, kita sebagai user jangan mau lagi diperlakukan semena-mena oleh penyedia layanan. Smoga bangsa ini trus maju.







